ILHAM FUMIGASI INDONESIA
Jasa Pengendalian Hama Terpadu
Kebakaran adalah api yang tidak dikehendaki dan dapat terjadi kapan saja dan dimana saja. Dari data Pusat Laboratorium Fisika Forensik Mabes Polri tahun 1990 – 2001, menunjukkan adalah bahwa 20 % dari kejadian kebakaran berakibat habis total dan kemungkinan terjadi di tempat kerja adalah yang terbesar, selain itu fakta lapangan yang dapat dijadikan sebagai referensi bahwa ada dua factor penyebab yang menonjol, yaitu; Api terbuka dan Listrik.
Ketentuan pokok yang berkaitan dengan dengan K3 penanggulangan kebakaran adalah Undang-undang No.1 Tahun 1970. Beberapa hal yang mendasar adalah sebagai berikut;
A. Sistem Proteksi Kebakaran
1. Konsep system proteksi kebakaran
2. Sistem deteksi dan alarm kebakaran dapat berupa detector dan alat
3. Alat pemadam api ringan (APAR). Direncanakan untuk memadamkan api pada awal terjadinya kebakaran. Syarat jenis media pemadam, penempatan dan kelas kebakaran maupun berat minimum harus mengikuti peraturan yang telah ditentukan.
4. Hidrant Adalah instalasi pemadam kebakaran yang dipasang permanent berupa jaringan pipa berisi air bertekanan terus menerus dan siap digunakan. Komponen utamanya adalah;
Perencanaan instalasi hydrant harus memenuhi ketentuan-ketentuan standar yang berlaku.
5. Springkler Adalah instalasi pemadam kebakaran yang dipasang secara permanent untuk melindungi bangunan dari bahaya kebakaran yang bekerja secara otomatis memancarkan air melalui kepala sprinkler yang akan pecah gelas kacanya pada suhu tertentu. Komponen utama sprinkler adalah;
6. Sarana Evakuasi. Evakuasi adalah usaha menyelamatkan diri sendiri dari tempat berbahaya menuju tempat aman. Sarana evakuasi adalah sarana dalam bentuk konstruksi untuk digunakan untuk evakuasi
7. Kompartemensi, melakukan pengendalian kebakaran melalui tata ruang suatu bangunan
8. Sistem pengendalian asap dan panas. Asap dan panas pada saat kebakaran adalah merupakan produk yang sangat membahayakan bagi manusia, oleh karena itu perlu diperhitungkan pengendalian asap dan panas dengan pembuatan jalur atau cerobong tegak.
9. Pressurized fan Digunakan untuk meemcah konsentrasi gas dan uap yang terbakar berada dibawah flammable range, sehingga terhindar dari resiko penyalaan
10. Tempat penimbunan bahan cair atau gas mudah terbakar. Tempat penimbunan harus diletakkan diluar bangunan dengan jarak tertentu dari bangunan lainnya. Persediaan bahan bakar cadangan dalam ruangan harus dibatasi maksimal 20 liter dengan tempat yang tidak mudah terbakar.
B. Manajemen Penanggulangan Kebakaran
Konsep manajemen penanggulangan kebakaran;
a. Pre Fire Control
b. In Case Fire Control
c. Post Fire Control
Setiap terjadi kebakaran baik besar maupun kecil, termasuk hampir terbakar harus dilakukan langkah; Investigasi, analisis, rekomendasi, rehabilitasi
Penerapan manajemen K3, mencakup 3 pendekatan;
C. Sistem Tanggap Darurat
Keadaan darurat adalah situasi/kondisi/kejadian yang tidak normal, cirinya adalah;
Jenis-jenis keadaan darurat;
1. Natural hazard (Bencana alamiah);
2. Technological Hazard (Kegagalan teknis)
Keadaan darurat kebakaran, bahwa jika terjadi dalam suatu bangunan, maka seluruh komponen dalam bangunan tersebut akan terlibat, termasuk manusia, Semua orang akan merasa terancam dan ingin menyelamatkan diri masing-masing. Ada kalanya yang sudah keluar dan di tempat aman akan masuk kembali karena suatu alas an. Terlebih jika ada orang diluar penghuni bangunan tersebut akan lebih panic lagi.
Mengatasi situasi panic dapat dilakukan dengan latihan secara teratur. Dalam pelaksanaan harus ada scenario baku dan diulang-ulang. Sistem tanggap darurat penanggulangan kebakaran tertuang dalam buku panduan yang berisikan siapa berbuat apa dan dikerjakan oleh tim yang melibatkan semua unsur manajemen.
Tahapan perencanaan keadaan darurat, sbb;
D. Pemeriksaan dan Pengujian Sistem Proteksi Kebakaran
Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep. 186/MEN/1999 Tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja, setiap perusahaan diwajibkan untuk mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran di tempat kerja.
PT. ILHAM FUMIGASI INDONESIA yang memiliki sertifikasi tenaga Ahli K3 memberikan pelayan jasa inspeksi dan pengecekan instalasi Penaggulangan Kebakaran pada asset bangunan yang berharga bagi perusahaan anda.